MEMAHAMI
PERINTAH KERJA TERTULIS
DALAM
KONTEKS BEKERJA
A. Mengenal
Bentuk Perintah Kerja Tertulis
Banyak
bentuk aturan atau petunjuk yang dapat ditemukan dalam kehidupan kita. Baik di
lingkungan rumah tangga, sekolah, masyarakat, di tempat pekerjaan, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Bentuk perintah dapat disampaikan secara
lisan ataupun tertulis. Perintah lisan biasanya menuntut respon/tindakan
langsung sehingga muncul variasi kalimat perintah, sedangkan bentuk perintah
tertulis umumnya bersifat tidak langsung.
Dalam
dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja
sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan kerja yang diwarnai oleh pola
hubungan manusia secara hierarki. Perintah sering menjadi acuan pekerjaan,
bahkan roda penggerak agar manusia selalu melakukan pekerjaan karena perintah
itu sendiri adalah awal tindakan atau pedoman kerja. Dalam budaya kerja,
perintah dapat dimanifestasikan dalam bentukinstruksi, petunjuk, dan pedoman.
Karena pekerjaan berkaitan dengan administrasi dan dokumentasi, bentuk petunjuk
dan pedoman lebih banyak diwujudkan secara tertulis dalam bentuk surat.
Berdasarkan
jenisnya, bentuk perintah tertulis dapat dibedakan menjadi:
(1) himbauan/larangan, misalnya himbauan menjadi
akseptor RB, larangan membuang sampah;
(2) petunjuk, misalnya petunjuk penggunaan suatu
barang;
(3) Peraturan, misalnya peraturan berlalu lintas,
peraturan waktu berkunjung;
(4) pedoman, misalnya pedoman penulisan karya
ilmiah;
(5) undang-undang, misalnya undang-undang tentang
penyalahgunaan narkoba, undang-undang pendidikan.
B. Model-Model Surat Berisi Perintah Kerja
Surat
adalah suatu alat atau sarana komunikasi tertulis. Surat dipandang sebagai alat
komunikasitertulisyang paling efisien,efektif,ekonomis, dan praktis. Selain itu, surat juga berfungsi sebagai alat
bukti tertulis, alat bukti historis, alat pengingat, duta organisasi, dan
pedoman kerja.
Surat
yang berhubungan dengan pekerjaan disebut surat dinas atau surat resmi. Surat
ini umumnya berisi informasi, ketentuan, atau perintah kerja yang dapatdijadikan pedoman bagi
karyawan pada suatu lembaga,instansi, atau perusahaan. Model surat yang berisi
informasi kerja atau perintah kerja, antara lain surat perintah, surat edaran,
memorandum, pengumuman, dan disposisi.
1. 1. Surat
Perintah
Surat Perintah adalah
surat yang berisi perintah dari pimpinan kepada bawahan yang berisi petunjuk
yang harus dilakukannya. Surat perintah berlaku sementara dan berakhir setelah
tugas yang diperintahkannya selesai dilaksanakan serta melaporkan hasil
pekerjaan tersebut kepada pimpinan.
Surat
perintah terdiri atas:
(1) kepala surat
(2) pembukaan
(3) isi surat perintah
2. 2. Surat
Edaran
Surat Edaran adalah surat
pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat/pegawai. Surat edaran ini
berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnyakebijakan pimpinan,petunjukmengenaitatacara
pelaksanaan, atau peraturan perundang-undangan.
Ada
dua macam bentuk dan
sifat surat edaran, yaitu surat edaran umum dan surat edaran
khusus. Surat
edaran umum ditujukan kepada orang banyak atau umum. Surat edaran khusus
ditujukan kepada orang atau pejabat tertentu dan
seperti surat dinas biasa.
Surat edaran terdiri atas
unsur-unsur berikut.
(1) Kepala surat edaran bertuliskan nama
perusahaan dan identitasnya.
(2) No, hal, lampiran, tanggal surat, dan alamat
tujuan surat.
(3) Perkataan ”Edaran” biasanya ditulis di tengah
(4) Isi surat edaran: Salam pembuka, isi surat,
dan penutup surat
(5) Kaki surat: salam penutup serta nama
penanggung jawab surat edaran.
3. Surat Pengumuman
Pengumuman
berasal dari kata ”umum”, mendapatkonfiks pe-andan bunyi sengau ng. Kata
dasar umummempunyai arti seluruh atau orang banyak.
Mengumumkan berarti memberitahukan
atau memaklumkan. Pengumuman berarti pemberitahuan kepada
orang banyak tentang
sesuatu masalah, agar diketahui dan dilaksanakan oleh
orang banyak yang
berkepentingan. Berdasarkan sifat dan asalnya,
pengumuman dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu seperti berikut.
(1) Pengumuman lisan, yaitu disampaikan secara
oral komunikasi, penyampaiannya dapat melalui pesawat telepon atau pengeras
suara (sound system).
(2) Pengumuman tertulis, yaitu pengumuman dalam
bentuk tulisan, yang disampaikan melalui telegram, surat kawat, telex, surat
kabar, majalah, papan pengumuman, dan lain-lain.
(3) Pengumuman dari instansi dan surat pengumuman
bukan dari instansi.
Surat
pengumuman merupakan surat yang berisi pemberitahuan tentang masalah
yang perlu diketahui oleh siapa saja yang
berkepentingan sesuai dengan pengumuman
tersebut. Surat Pengumuman dapat disebarkan
dengan beberapa cara, di antaranya:
(1) menyebarkannya sebagai surat edaran,
(2) memasangnya di papan-papan pengumuman, dan
(3) memasangnya di koran-koran sebagai iklan.