Tema 10
Bernegosiasi
Bernegosiasi merupakan proses tawar-menawar
dengan jalan berunding untuk member atau menerima dengan tujuan mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lain. Negosiasi
digunakan dalam perdangan untuk kegiatan promosi. Dalam bidang sosial maupun
hukum, negosiasi digunakan untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak yang
bersengketa.
Promosi merupakan salah satu cara untuk
memperkenalkan barang atau jasa dan gagasan dengan biaya tertentu dalam rangka
menarik calon konsumen/pembeli agar mereka mau melakukan pembelian.
Cara
Promosi
Berbagai cara berpromosi antara lain:
1. Advertensi
Merupakan
bentuk penyajian gagasan mengenai barang atau jasa melalui media, seperti
majalah, Koran, radio, dan lain-lain.
2. Personal selling
Merupakan
bentuk penyajian promosi secara lisan dalam suatu pembicaraan dengan seseorang
atau lebih calon konsumen/pembeli.
Caranya:
a. Pengelola usaha menghubungi pedagang besar,
eceran, dan lain-lain.
b. Penjualan dilakukan oleh pedagang keliling.
c. Penjualan dari rumah ke rumah.
d. Penjualan di pusat keramaian, took-toko, atau
perusahaan.
3. Promosi penjualan yang dilakukan setiap saat
dengan biaya relative dan barang cukup tersedia.
4. Publisitas
Merupakan
usaha perusahaan untuk merangsang permintaan dan bersifat komersial.
Sasaran
Prommosi
Kegiatan promosi mempunyai sasran yang
berbeda-beda, antara lain:
-
seluruh
masyarakat pengguna (konsumen) barang atau jasa;
-
para
pembeli barang dan jasa;
-
para
pemakai barang dan jasa saat ini;
-
pelanggan;
-
para
distributor dan agen yang bersedia menjualkan barang dan jasa;
-
para
pesaing dan pedagang besar maupun pedagang kecil;
-
pemerintah
yang memerlukan barang dan jasa; dan
-
mereka
yang memounyai kekuasaan di organisasi.
Selain
promosi, negosiasi juga digunakan dalam berbagai kegiatan sosial. Proses sebuah
negosiasi yang dilakukan dalam kegiatan sosial meliputi:
1. menyampaikan gagasan/ide/pendapat yang menarik;
2. menyanggah mitra bicara dengan tepat; dan
3. meyakinkan pendengar secara efektif.